Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Cetak Sawah Baru Terancam Gagal.


Bireuen | Lensaaceh.id - Program cetak sawah baru di Kabupaten Bireuen bervariasi luasnya, dengan target terakhir seluas 138 hektare yang diusulkan melalui dana APBN. Rata-rata biaya untuk pembukaan dan konstruksi cetak sawah baru di wilayah Sumatera dan Aceh berkisar antara Rp16 juta hingga Rp 30 juta per hektare, tergantung pada tingkat kesulitan dan kondisi vegetasi lahan.

Kawasan perbukitan Cot Bate Gelengku, tepatnya di Gampong Alue Igeueh, Kecamatan Pandrah, merupakan salah satu tempat yang dipilih oleh Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, menjadi salah satu tempat Proyek cetak sawah baru. 

Pemilihan lokasi ini sepertinya  terlalu dipaksakan oleh Dinas terkait, terkesan Dinas hanya menjalankan program tanpa perencanaan yang matang dan tidak melalui study kelayakan terlebih dahulu. Kata salah satu masyarakat yang ditemui pada senin (20/7/26) yang tidak namanya ditulis dimedia.

Menurut  sumber tersebut menyebutkan, Kawasan perbukitan Cot Bate Gelengku, hampir menyeluruh adalah lahan tidur, disepanjang jalannya adalah hutan yang banyak semak belukar, " disini kalau malam hari adalah lintasan babi hutan".  Penempatan Kawasan ini menjadi proyek cetak sawah baru, merupakan program salah sasaran dan dapat diprediksi  proyek cetak sawah baru gagal program, proyek ini terancam gagal, dan tidak akan membawa dampak apapun yang dapat dirasakan oleh petani dikawasan tersebut.

Proyek cetak sawah baru, diKawasan cot bate Gelengku juga tidak memiliki jaringan irigasi, sebahgian sawah dikasawan ini adalah sawah tadah hujan, ini disebabkan oleh  sawah dibentuk oleh petani terdahulu tidak memiliki perencanaan air yang baik, dan tanah dikawasan ini merupakan lahan kering, retak, dengan struktur tanah yang tidak subur. Proyek Pembukaan lahan tidur dilakukan tanpa membangun saluran irigasi atau tanggul air yang jelas. "sebutnya.

Lebih lanjut di jelaskan, dilokasi  proyek ini sangat minim informasi tentang pelaksanaan  proyek tersebut,  semua proyek pemerintah wajib diketahui oleh masyarakat  "Pelaksana Proyek tidak memasang papan informasi, tentunya kontraktor  tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan publik ",  hal ini tentunya berpotensi memicu dugaan penyalahgunaan anggaran, serta menyalahi aturan transparansi tentang pengadaan,"jelasnya

Dalam Dasar Hukum transparansi disebutkan Kewajiban keterbukaan ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta aturan pengadaan barang dan jasa.

Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama agar masyarakat tahu asal dana, besar anggaran, dan pelaksananya. Tanpa papan informasi, pengawasan sangat sulit memantau pekerjaan, sehingga muncul dugaan korupsi atau ada aturan yang dilanggar oleh kontraktor tersebut.

Ditambahkannya saya sempat berada dilokasi pekerjaan proyek tersebut, yang saya lihat sendiri proyek ini tidak diawasi oleh tim teknis, makanya kontraktor  pemenang kegiatan ini, hanya menempatkan seorang anak buahnya yang mengatur semua item pekerjaan, dengan mengerakkan dua alat berat excavator, dan  dua unit bulldozer dengan tempat terpisah.

Bekerja bebas tanpa ada komando dari siapapun, dengan bebas Alat berat bekerja dari titik dah arah yang telah ditentukan oleh pihak rekanan.  Aneh nya lagi sawah yang sudah terbentuk sebelumnya malah di ratakan oleh bulldozer, terkesan  ini masuk kedalam kegiatan tersebut. proyek ini dilakukan asal asalan ( asal jadi), demi mengejar paket bisa cepat selesai, tutupnya.

Dari amatan media ini yang datang kelokasi, dan mengutip beberapa informasi dari berbagai sumber, bahwa proyek  cetak sawah baru dikawasan seluas 18 Ha.

Terlihat sangat jelas bahwa setiap item kegiatan tidak didampingi oleh tim teknis, Alat berat bebas mengerak alatnya tanpa ada yang mengarahkan, layaknya proyek kontruksi  pada umunya di awasi oleh konsultan pengawas, yang setiap saat ada dilapangan. Minimnya pengawasan dapat di pastikan proyek cetak sawah baru di kawasan ini tidak berjalan secara maksimal dan tepat sasaran.

Apabila ada pihak yang Keberatan terhadap Pemberitaan ini, Kita  Membuka Hak Jawab Ke redaksi  Sesuai Dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers : Pers Wajib Melayani Hak Jawab. (Samsul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak