Bireuen | Lensaaceh.id - Pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 1 Peulimbang, Kabupaten Bireuen, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp3,6 miliar, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), sehingga menimbulkan keraguan terhadap mutu bangunan yang sedang dikerjakan.
Hasil penelusuran media ini menemukan sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian. Pada beberapa ruang kelas yang direhabilitasi terlihat retakan pada dinding bagian dalam maupun luar bangunan.
Retakan tersebut diduga hanya ditutup menggunakan adukan semen tanpa penanganan menyeluruh, sehingga memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, pembangunan selasar di bagian depan dan samping ruang kelas juga tampak bergelombang dan mengalami retak di sejumlah titik, padahal proyek masih dalam tahap pelaksanaan.
Kondisi tersebut memicu dugaan lemahnya pengawasan mutu pekerjaan dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.
Di lapangan, para pekerja terlihat berpacu menyelesaikan proyek menjelang batas waktu penyelesaian yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Percepatan pekerjaan ini memunculkan kekhawatiran bahwa target penyelesaian lebih diutamakan dibandingkan kualitas hasil bangunan yang akan digunakan siswa dan guru.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pelaksanaan swakelola.
Berdasarkan hasil pengamatan, aktivitas Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) yang seharusnya menjadi unsur utama dalam pelaksanaan dan pengawasan revitalisasi tidak terlihat.
Pengawasan proyek justru diduga lebih banyak dilakukan langsung oleh Kepala SMAN 1 Peulimbang. Kondisi ini perlu diklarifikasi apakah telah sesuai dengan ketentuan juknis yang mengatur pembagian tugas dan fungsi P2SP. SMAN 1 Peulimbang sendiri memperoleh alokasi anggaran revitalisasi sekitar Rp3,6 miliar, meliputi rehabilitasi 12 ruang kelas, satu gedung administrasi, tiga laboratorium IPA, serta pengadaan satu paket mobiler siswa.
Sebagai proyek strategis nasional yang menggunakan dana APBN, revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan mutu pekerjaan.
Program ini berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari fasilitator teknis, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPK, BPKP hingga pendampingan Kejaksaan Agung.
Kepala SMAN 1 Peulimbang, Erni, S.Pd., M.S.M., saat dimintai tanggapan mengatakan pekerjaan masih berada pada tahap penyelesaian.
"Ini lagi finishing semuanya, sedang dalam tahap 80 persen. Di mana ada yang kurang, tinggal dipoles saja," ujarnya. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, retakan pada dinding maupun selasar bukan sekadar persoalan estetika, melainkan menyangkut kualitas konstruksi yang dibiayai menggunakan uang negara, dikerjakan asal jadi.
Publik berharap seluruh pekerjaan diperiksa secara menyeluruh sebelum dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyimpangan terhadap juknis, dugaan mark-up harga material, pengurangan volume pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum bersama lembaga pengawas diharapkan melakukan audit dan penelusuran secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan harus benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan layak digunakan.
Proyek revitalisasi sekolah tidak boleh menjadi sekadar proyek yang mengejar target administrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. ( Tim )