Bupati Bireuen Resmikan Penerapan QANUN No I TAHUN 2026 Tentang KETERTIBAN HEWAN TERNAK


Bireuen | LensaAceh - Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun  Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak. Semoga dengan resmi berlakunya Qanun tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan ternak yang selama ini kerap merusak tanaman warga, memicu konflik antar warga, hingga membahayakan pengguna jalan.

Kata Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T., dalam peresmian Qanun penertiban hewan ternak, Acara yang berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Gampong Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, pada Kamis (9/7/2026). 

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRK Bireuen,Asisten 1 Setdakab Bireuen, Unsur Forkopimda, Kepala SKPK terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, Muspika, Imum Mukim Tambue, 14 Keuchik beserta aparatur Gampong dalam pemukiman Tambue, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis memberikan apresiasi kepada Imum Mukim Tambue beserta seluruh masyarakat yang telah berinisiatif menyusun qanun tersebut sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan dalam menertibkan hewan peliharaan masyarakat di tingkat kemukiman, yang selama ini sering menjadi masalah antar warga.

"Permasalahan hewan ternak yang dilepas bebas sering menimbulkan kerusakan tanaman, gangguan pengguna jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, hingga perselisihan antarwarga. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan disepakati bersama," kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen, mendukung penuh penerapan qanut tersebut, setiap inisiatif masyarakat yang memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dan kemukiman. Ia berharap Qanun ini dapat dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kearifan lokal, semoga penerapan qanut ini menjadi contoh bagi gampong dan Kecamatan lain di Bireuen, "tegasnya.

Sementara itu Suhaimi Ahmad selaku Mukim Tambue menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah ajang silaturrahmi dengan Bupati Bireuen sekaligus mensosialisasikan Qanun. "Qanun ini lahir karena sering terjadi perselisihan di masyarakat akibat hewan ternak yang merusak tanaman. Dengan adanya aturan ini diharapkan ketertiban dapat tercapai," ujarnya.

Kemukiman Tambue harus segera menerapkan Qanun Nomor 1 tentang penertiban hewan ternak. " Peliharan dengan baik, Kandangkan dengan aman" , Mari bersama kita taat aturan qanun untuk Ketertiban dan kemaslahatan dilingkungan masyarakat, "sebut Suhaimi Ahmad.

Qanun ini berisikan, setiap orang wajib menjaga hewan peliharaan untuk tidak melepas, dan tidak menempatkan ternaknya pada tempat-tempat yang di larang seperti  : Jalan Umum, Rumah Warga, sekolah,perkebunan, tempat wisata, Mesjid,dayah,Balai pengajian, perkantoran, halaman rumah milik orang lain, fasilitas Umum lainya. "Tutupnya.

Selain itu Camat Simpang Mamplam Bapak Muhsen,S.Ag dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan Qanun secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, "qanun ini tidak berjalan secara maksimal tanpa dukungan semua lapisan masyarakat. Penerapan qanun ini diharapkan dapat menyelesaikan segala macam masalah perselisihan yang di akibatkan oleh hewan ternak, "harapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak oleh Bupati Bireuen kepada Imum Mukim Tambue, kemudian dilanjutkan dengan launching penggunaan Qanun. ( samsul/ M Ridha)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak