Bireuen - Aktivitas penambangan galian C di gampong Lawang Kecamatan Peudada, yang merupakan aliran sungai Krueng Peudada, kian menganas dan memicu protes keras dari masyarakat.
kegiatan galian C beroperasi tanpa izin resmi, Hal ini membuat negara tidak mendapat pemasukan pajak, sementara lingkungan terus rusak. Warga berharap pemerintah dan kepolisian tegas menertibkan tambang ilegal, kata salah satu warga yang berinisial Jf ( 45 tahun) yang ditemui awak media pada sabtu ( 12/9/26).
Akibat aktifitas tambang pasur dan batu di sepanjang sungai Krueng Peudada membawak Dampak Buruk bagi Lingkungan dan masyarakat dipanjang sungai yang selalu mendapatkan imbas ketika banjir datang melanda desa kami, "ungkapnya.
Pada sisi lainnya Penambangan pasir di sungai yang tidak terkendali membawa banyak kerugian diantaranya Kerusakan alam Pinggiran sungai menjadi mudah longsor dan erosi. Ancaman bencana Meningkatkan risiko banjir besar saat musim hujan. Jalan menjadi rusak, diakibatkan Truk pengangkut material yang melebihi kapasitas membuat jalan desa rusak dan hancur, kami pengendara sepeda motor merek jadi kewalahan saat melalui jalan tersebut," jelasnya.
Kami masyarakat sepanjang Krueng Peudada menilai mengapa tidak tindakan apapun dari pemerintah dan aparat penegak hukum tentang aktivitas tambang ilegal pengerukan pasir dan batu yang sudah berlangsung lama di desa Lawang, mengapa tambang ilegal yang dikendalikan oleh aparatur gampong Lawang dengan bebas dan leluasa beroperasi, "sebutnya.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh media ini bahwa, tambang galian pasir dan batu di sungai krueng peudada itu dikendalikan oleh Geuchik gampong Lawang dibawah naungan BUMG desa setempat.
Adnan Geuchik Gampong Lawang ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, mengatakan saya sekarang sedang berada di atas desa Lawang susah sekali komunikasinya, lain waktulah kita ketemu, ketika ditanya dengan aktifitas tambang dan pengerukan pasir disungai, tidak me jawab seraya menutup telepon dari awak media.
Aktivitas galian C ilegal itu diduga kuat sudah berlangsung lama, Pelaku diduga nekat mengeruk badan sungai secara masif tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pelaku mengeruk sirtu ( pasir dan batu, mengunakan alat berat ( excavator) tak hanya dibantaran sungai tetapi juga kedalam aliran sungai sungai.Pengerukan tebing dan badan sungai secara terus-menerus bisa mengakibatkan mengikis tanah di pinggiran sungai, serta bisa membunuh habitat akuatik dan perubahan alur serta bentang alam aliran sungai.
Aktivitas galian C (pengerukan pasir dan batu) ilegal di sungai melanggar sejumlah regulasi Nasional yang mengatur sektor pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya air. Diantaranya
1. UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pelanggaran utama diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020,
Pada Pasal 158, disebutkan Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pada Pasal 161 Sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)Kerusakan ekosistem akibat pengerukan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Pasal 98 ayat (1) Perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
3. UU Sumber Daya AirKerusakan aliran sungai melanggar UU No. 17 Tahun 2019,
Pasal 63 Melarang kegiatan yang merusak sumber air dan prasarananya dengan ancaman pidana dan denda berat.
Dari adanya aktivitas pengurukan pasir dan batu di sepanjang sungai Krueng Peudada Kabupaten Bireuen, Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari
Pemerintah Daerah dan APH terhadap pelaku galian C ilegal yang makin mengganas di aliran sungai agar jangan sampai desa dan sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat mengalami kerusakan secara permanen. (Sam)