Bireuen | Lensaaceh.id - Perselisihan Antara Kechik Hamli dan Plt Kadis Perindagkop Bireuen, yang sempat Memanas, saling serang dalam di beberapa Media cetak dan Online,sempat menjadi trending topik pada beberapa surat kabar.
Keuchik Hamli Sulaiman pengelola Pasar Cureh, dan Plt Kadis Perindagkop ( Julfikar ) telah sepakat berdamai, setelah melakukan Pertemuan berlangsung di pendopo Bupati atas arahan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T.
Dalam Mediasi Kedua belah pihak, sepakat Berdamai yang di fasilitasi oleh Bupati H Mukhlis ST. Keduanya sepakat dan berjanji akan mengakhiri perselisihan keduanya dengan damai akan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, ungkap Keuchik Hamli sulaiman yang di temui media ini di Simpang 4 Kupi pada sabtu ( 25/7/26).
Lanjutnya sebetulya permasalahan ini tidak akan memanas, kalau seandainya pak Julfikar punya itikad baik kepada saya, mengapa harus menghindar dengan saya, ketika saya akan menemuinya, sekarang perkara ini telah damai secara kekeluargaan, kami berdua sepakat menyelesaikan masalah inj dengan mencari jalan keluarnya, "sebutnya.
Makanya saya hari inimembuat pernyataan sikap bahwa persoalan saya dengan Plt Kadis Perindagkop Bireuen Julfikar, sudah selesai secara damai, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Penyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat wal afiat tanpa adanya tekanan dari pihak manapun," tutupnya. ( samsul)
Hasil pertemuan Keuchik Hamli & PLT Kadis Perindagkop julfikar, disepakati beberapa poin diantaranya :
1. Haria cureh (pengelola pasar) dikembalikan ke Kechik Hamli, penataan & pemanfaatan harus sesuai regulasi, bila ada pelanggaran akan di evaluasi kembali.
2. Kechik Hamli akan segera membuat klarifikasi dimedia bahwa ke gaduh ini karena berawal adanya pemberitaan di beberapa media .
3. Inspektorat tetap akan melakukan pemeriksaan terkait laporan Keuchik Hamli, bila ditemukan ada kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke Kas Daerah.
4. Kechik Hamli dan Plt Disperindagkop (julfikar) berjanji tidak akan berselisih paham lagi, sudah saling memaafkan dan akan menjaga kerjasama yang baik untuk kemajuan penataan pasar demi kemajuan daerah.
5. Pertemuan ini adalah itikad baik dari keduanya untuk kemajuan Kabupaten Bireuen, kesepakatan ini lahir dalam keadaan sadar dan sehat walfiat tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Pernyataan Saya Hari Ini, saya Hamli Sulaiman ( pengelola Pasar Cureh ) warga gampong Cureh Kabupaten Bireuen, dalam keadaan sehat wal Afiat juga dalam keadaan sadar, bahwa persoalan saya dengan Plt Kadis Perindagkop julfikar, saya nyatakan sudah selesai secara kekeluargaan dan kami berjanji tidak akan menuntut perkara kpihak manapun," tutupnya.
Dari sumber yang di peroleh media ini bahwah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 8 Tahun 2020 yang memperbarui ketentuan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dalam Kabupaten Bireuen. Peraturan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Ristribusi pasar.
Dasar Hukum Pemungutan retribusi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan secara rinci ke dalam Perda setempat.
Objek Retribusi Pungutan dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti kios, los, pelataran, atau halaman pasar.Sifat
Pembayaran Bersifat wajib bagi pedagang atau badan yang secara nyata menikmati atau memanfaatkan layanan dan fasilitas pasar tersebut.
Retribusi pasar wajib dipungut dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah. (Samsul)