Banda Aceh | LensaAceh - Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bireuen beserta jajarannya, yang mewakili kepala kantor BPN Bireuen Laila Keumala, S.P Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, mengikuti dan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelatihan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Yang mengaangkat tema "Dorong Sinergi Tata Ruang dan Pelayanan Publik yang Transparan".
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan penerbitan KKPR yang cepat dan transparan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Senin, 18 Mei 2026 di Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M. yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Dr. Ruslan, S.E., S.H., M.H. yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Senin, 18 Mei 2026 di Banda Aceh.
Dalam sambutannya menegaskan bahwa KKPR merupakan instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang dan landasan penting dalam perizinan berusaha. “Melalui penerapan KKPR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, kita dorong pelayanan pertanahan dan tata ruang menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Tantangan ke depan bukan hanya administratif, tapi juga bagaimana memastikan ruang dimanfaatkan sesuai rencana dan kepastian hukum tanah dapat terjamin,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman teknis serta koordinasi antarinstansi dalam penerapan kebijakan terbaru bidang tata ruang, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dijelaskan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau (PTP) merupakan pertimbangan yang memuat hasil analisi teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan, "jelasnya.
Dalam dasar hukum pelaksanaan KKPR dan perubahan regulasi yang signifikan setelah terbitnya PP No. 28 Tahun 2025. Materi mencakup penjelasan jenis-jenis KKPR, proses bisnis layanan KKPR dan PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan), serta penguatan koordinasi antarinstansi daerah dalam penyusunan dan penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari data Kanwil BPN Aceh, hingga Oktober 2025 tercatat 572 permohonan KKPR di Provinsi Aceh, dengan 301 layanan telah selesai (52,6%) dan 174 masih berproses. Sementara itu, untuk layanan PTP terdapat 197 permohonan, dengan 153 layanan telah terselesaikan (77,6%). Capaian ini menunjukkan peningkatan efektivitas pelaksanaan layanan meskipun masih terdapat beberapa kendala, terutama pada wilayah yang sedang melakukan revisi RTRW atau belum memiliki RDTR terintegrasi OSS.
Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya peninjauan kesesuaian ruang berdasarkan RTRW yang berlaku serta penyusunan SOP sinkronisasi data spasial antarinstansi. “Ke depan, setiap perbedaan data antara polygon di OSS dan hasil survei lapangan perlu diselesaikan melalui forum sinkronisasi teknis agar hasil KKPR tetap valid dan sah secara hukum,”
Melalui Bimtek ini, Kanwil BPN Aceh berharap seluruh petugas Kantah dan OPD daerah dapat memahami dan menerapkan mekanisme penerbitan KKPR secara tepat waktu dan sesuai prosedur digital. “Tujuannya sederhana namun mendasar — menghadirkan tata ruang yang tertib, investasi yang pasti, dan pelayanan publik yang berintegritas,”, harapnya.
Kanwil BPN Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas SDM pertanahan di seluruh Aceh agar setiap kebijakan dan layanan berbasis tata ruang berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,"tutupnya. ( samsul )