Bireuen | Lensaaceh.id - Masyarakat Namploh Krueng mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024/ 2025 di Gampong Namploh Krueng Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Dari berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua tahun anggaran yang tidak di pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui beberapa kali Rapat Umum sebesar Rp 450.000.000, "sebut salah satu sumber yang tidak mau namanya disebut.
Dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut penggunaan keuangan negara yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat gampong.
APBDes bukan uang pribadi pak geuchik maupun kelompok tertentu. Setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib segera melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh,” tegasnya, selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, disiplin, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, sehingga dapat merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, perlu adanya audit investigatif dan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 /2025. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian negara.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan. Aparat penegak hukum harus hadir membuktikan bahwa pengawasan terhadap keuangan desa tidak boleh lemah,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bireuen, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh item kegiatan yang bersumber dari APBDes kedua tahun anggaran tersebut.
“Termasuk Dana Desa dan ADD apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya langkah konkret dari instansi terkait.
“Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Zul Helmi Kepala Desa (keuchik) Namploh Krueng, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, yang dikonfirmasi via Telephon dan WhatsApp, tidak mendapat jawaban yang konkret malahan yang bersangkutan, malah menjawab, saya sudah tahu orang yang menyebarkan informasi itu kepada anda, dan saya akan membuat laporan kepolisian karena telah mencemarkan nama baik saya, dan yang aneh lagi ketika media ini mendesak melampirkan LHP Hasil Audit Inspektorat, malah dia menjawab tidak boleh sebar luaskan hasil tersebut. "tutupnya. (Samsul)