Pejabat BPKD Lhokseumawe Disorot, Dugaan Pemborosan Anggaran Miliaran Rupiah Diminta Diaudit APH


Lhokseumawe | Lensaaceh.id – Di tengah Aceh yang sedang dilanda duka akibat bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten/kota pada akhir November 2025, dugaan pemborosan anggaran justru mencuat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Kelemahan pengendalian dan dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah disebut masih kerap terjadi. Sejumlah kegiatan pada instansi tersebut disinyalir mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran daerah.

Bahkan, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran dan penghematan belanja daerah, BPKD Kota Lhokseumawe diduga masih mengalokasikan anggaran perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sektor pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu bidang yang rawan terjadinya penyimpangan.

“Mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, manipulasi belanja habis pakai, rekayasa pelaporan kas daerah, mark-up pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan penyelewengan dana alokasi khusus,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, dugaan praktik penyimpangan juga mencakup pemindahan dana kas daerah ke rekening pribadi oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, serta pengendapan dana di bank tertentu demi memperoleh keuntungan bunga.

“Mark-up harga satuan, pengurangan volume maupun kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga penunjukan langsung rekanan yang terafiliasi dengan oknum pejabat juga patut diduga dan diaudit,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, ditemukan sejumlah paket kegiatan yang dinilai mencurigakan.

Dalam data tersebut tercatat terdapat 156 paket penyediaan dengan total pagu anggaran mencapai Rp1.587.000.000. Sedangkan pada kegiatan swakelola terdapat 105 paket dengan total pagu anggaran mencapai Rp9.765.200.000.

Salah satu kegiatan swakelola yang menjadi sorotan yakni:

* Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah – Belanja Tidak Terduga sebesar Rp9.725.000.000, sumber dana APBD, kode paket 43207081, Januari 2026.

Selain itu, pada Tahun Anggaran 2025 juga ditemukan sejumlah kegiatan dengan nilai fantastis yang dinilai berpotensi terjadi pemborosan anggaran, di antaranya:

* Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah – Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40404117, Januari 2025.

* Administrasi Umum Perangkat Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp145.000.000, sumber dana APBD dan APBD-P, kode paket 41355316, Januari 2025.

* Pengelolaan Barang Milik Daerah – Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp59.820.000, sumber dana APBD, kode paket 40382325, Januari 2025.

* Pengelolaan Barang Milik Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp119.040.000, sumber dana APBD, kode paket 40382328, Januari 2025.

* Pengelolaan Barang Milik Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp29.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382333, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp20.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382344, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp16.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382346, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp27.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382354, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp84.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382357, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp11.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382365, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp22.400.000, sumber dana APBD, kode paket 40382367, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp16.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382372, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp48.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382527, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp50.000.000, sumber dana APBD, kode paket 40382535, Januari 2025.

* Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp62.400.000, sumber dana APBD, kode paket 40382537, Januari 2025.

Sumber tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH), auditor pemerintah, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di BPKD Kota Lhokseumawe.

“APH harus turun tangan melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.

Media ini mengaku telah melakukan upaya konfirmasi secara maksimal dan berimbang kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik terhadap dugaan penggunaan anggaran daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama. (Samsul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak