Truk Batu Gajah : Bom Waktu Berjalan di Jalur Medan–Banda Aceh




BIREUEN | LensaAceh - Jalur vital penghubung Medan hingga Banda Aceh kini berubah menjadi arena maut. Sejak beberapa bulan terakhir, aktivitas truk pengangkut "batu gajah" melintas dengan frekuensi tinggi dan nyaris tanpa kendali. Bukan sekadar lalu lintas padat, kehadiran bebatuan raksasa ini membawa ancaman nyata bagi nyawa pengguna jalan lainnya.


Masalahnya klasik namun mematikan: kendaraan truck itu mengangkut bebatuan raksasa tanpa pengamanan memadai. Bak terbuka, tanpa penutup pintu belakang, membiarkan muatan berbahaya bergoyang liar seiring getaran aspal.


Kelalaian Yang Mengancam Nyawa




Kecemasan warga bukan tanpa dasar. M. Kasem (43), warga Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, menuturkan pengalaman mengerikan pada kamis (12/6/2026). Ia melaporkan bahwa seorang sopir truk Pembawa batu bahkan tidak menyadari bahwa salah satu batu gajah yang dibawanya telah terjatuh di Jembatan Peudada, bahkan dari keterangan warga lainnya dihari yang sama juga ada batu gajah yang jatuh di jalur dua keude matang, saat memberikan keterangan pada sabtu (13/6/26), "ungkapnya.


"Ini bukan sekadar keluhan kosong. Pengangkutan dilakukan siang hari, bak belakang truk tidak ditutup, dan jelas melanggar standar operasional sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegas M. Kasem.


Ia menambahkan, truk-truk tersebut hampir dipastikan melebihi batas tonase (overdimension/overload). Padahal, regulasi ketat menetapkan batas maksimal muatan berdasarkan dimensi kendaraan dan kelas jalan. Melanggar aturan ini sama saja dengan mengundang bencana.


Jejak Tambang Ilegal dan Pemilik Modal


Penelusuran media mengungkap akar masalah ini tidak hanya berada di atas aspal, tetapi juga di hulu sumber batu. Sopir-sopir truk mengakui material tersebut berasal dari kawasan perbukitan Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.


Lebih dalam lagi, lokasi pengambilan batu gunung ini diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial F dari daerah Bate Ilek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Yang mencengangkan, tambang Galian C ini diduga beroperasi tanpa izin sah alias ilegal.


Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp 100 miliar. Tambang ini ibarat hewan buas yang dilepas tanpa "kaki dan tangan" hukum yang mengikat.


Tangan Hukum Harus Menjangkau Pemilik, Bukan Hanya Sopir


Seringkali, ketika terjadi insiden, jari tuduhan hanya mengarah kepada sopir. Namun, regulasi Indonesia tegas menyatakan: tanggung jawab tidak berhenti di kemudi. Pemilik perusahaan, pemberi kerja, dan pemilik muatan turut bertanggung jawab secara pidana dan perdata.


Regulasi yang dilanggar sangat jelas:


Permenhub No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang.


Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.


UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


Jatuhnya material batu ke jalan raya adalah bentuk kelalaian fatal. Berikut sanksi tegas yang menanti para pelanggar:


Pelanggaran Tata Cara Pemuatan (Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1): Pengemudi yang memuat barang hingga membahayakan keamanan dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.000.


Mengemudi Membahayakan (Pasal 311 ayat 1): Jika terbukti sengaja mengemudi dalam keadaan membahayakan nyawa atau barang, ancamannya adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.


Menyebabkan Kecelakaan (Pasal 310): Jika batu yang jatuh menyebabkan kerusakan kendaraan, luka-luka, hingga kematian, sanksi pidana dan dendanya akan jauh lebih berat, disesuaikan dengan tingkat fatalitas korban.


Selain sanksi pidana, kewajiban ganti rugi atas kerusakan properti dan korban jiwa juga menjadi beban hukum yang harus ditanggung oleh pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.


Sudah saatnya aparat penegak hukum ( APH ) tidak lagi tutup mata. Truk batu gajah ini bukan sekadar alat angkut, melainkan potensi pembunuh massal jika dibiarkan terus menerobos aturan demi keuntungan segelintir oknum. (Samsul) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak