Bireuen | LensaAceh - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di semua jenjang. Namun, upaya ini menghadapi tantangan besar berupa krisis kekurangan kepala sekolah definitif. Saat ini, dinas setempat mengalami kesulitan dalam melantik kepala sekolah baru, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Dr. Muslim, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, mengungkapkan hal ini saat bersilaturahmi dengan awak media di Prima Cafe, Bireuen, pada Jumat (12/6/2026). Ia menjelaskan bahwa banyak posisi kepala sekolah saat ini masih diisi oleh pejabat sementara (Plt) karena sulitnya memenuhi persyaratan pelantikan menjadi kepala sekolah definitif.
Syarat yang Semakin Ketat :
Kesulitan utama terletak pada persyaratan administrasi yang sangat ketat berdasarkan regulasi terbaru. Meskipun Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, mereka tetap wajib memiliki dua sertifikat kunci:
Sertifikat Pendidik (Serdik)
Sertifikat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Selain sertifikat, calon kepala sekolah juga harus memenuhi kualifikasi berikut :
Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi terakreditasi.
Memiliki pangkat minimal Penata (Golongan III/c).
Menduduki jabatan fungsional minimal Guru Ahli Pertama.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
Sertifikat BCKS sendiri hanya bisa diperoleh melalui seleksi dan pelatihan resmi dari kementerian, sehingga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Perubahan Aturan Masa Jabatan
Cut Lem, yang juga menyampaikan informasi terkait regulasi, menyoroti perubahan signifikan dalam aturan masa jabatan kepala sekolah. Mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018), masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi.
Jika sebelumnya seorang kepala sekolah bisa menjabat hingga 4 periode (total 16 tahun), kini batas maksimalnya hanya 2 periode (total 8 tahun), baik secara berturut-turut maupun tidak.
Langkah Solusi dan Kepatuhan terhadap Regulasi tersebut,
Menyikapi hal ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Bireuen terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah di wilayahnya. Bagi guru yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala sekolah, pengembangan karier tetap dibuka melalui jalur fungsional, pelatihan, atau tugas tambahan lainnya.
Dinas Pendidikan juga mendorong percepatan sertifikasi bagi guru-guru potensial agar segera mengikuti program diklat dan asesmen BCKS.
Dr. Muslim juga menegaskan bahwa Permendikdasmen ini memiliki daya ikat yang sangat kuat. Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk Bireuen, dilarang keras menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat. Setiap keputusan penugasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai regulasi yang berlaku. (Samsul)