Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu Ilegal Bebas Beroperasi di Simpang Mamplam


Bireuen | Lensaaceh.id - Aktivitas tambang Batu Andesit (Basalt), diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Krueng Meusegop, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten  Bireuen. Bebasnya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal tidak memiliki izin operasional.

Aktivitas tambang batu diduga ilegal kembali menjadi perhatian publik, yang kini kembali mencuat di wilayah perbukitan , Desa Krueng Meusagop, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Warga sekitar melaporkan adanya kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Pada Minggu (7/62026), berjalannya aktivitas tambang batu diduga ilegal bebas beroperasi, diduga kuat karena adanya bekingan dari oknum tertentu.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Setiap hari, truk pengangkut batu terlihat keluar masuk area  tersebut, membawa material hasil galian yang diduga berasal dari lahan perbukitan di sekitar desa. Warga khawatir kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat.

Salah satu warga yang ditemui kepada media ini menjelaskan, Kami melihat ada alat berat bekerja di sana, tapi tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, suara mesin dari Alat Excavator di lokasi tambang, yang selalu memecahkan kesunyian dari pagi menjelang magrib baru berhenti aktivitas tambang tersebut. Informasi yang saya dengar tambang ini dibuka untuk pemerataan lahan warga, padahal aktivitas ini sebelumnya sudah pernah ada, akibat aktivitas tambang ini mulai mengganggu kenyamanan warga sekitar, "jelasnya.

Dari amatan media yang datang kelokasi penambangan sepertinya mereka mengunakan bahan bakar solar yang diduga merupakan minyak solar subsidi tanpa dokumen resmi. Penggunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan tambang ilegal ini memperburuk dugaan pelanggaran. Dari informasi  yang dapat dipercaya bahwa tambang tersebut milik salah warga sekitar yang berinisial B.

Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat penegak hukum, kepolisian Polres Bireuen Polda Aceh, Dinas Lingkungan hidup, dan Kementerian ESDM, serta pejabat Pemkab Bireuen, dengan adanya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal ini menimbulkan spekulasi kuat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membacking, sehingga aktivitas tambang tetap beroperasi bebas. 

Aktivitas tambang batu (galian C) ilegal yang menggunakan minyak atau BBM bersubsidi merupakan perbuatan melawan hukum berlapis yang dapat dijerat pasal pidana kumulatif dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah. 

Praktik tambang batu ilegal adalah perbuatan melawan hukum yang sah dan dapat dipidana. Kegiatan ini tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat aktivitas tersebut.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur secara tegas dan dijerat dengan sanksi berat melalui ketentuan berikut, Landasan Hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal Pelanggaran Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara dan denda.

Ancaman Pidana bagi Pelakunya dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu Penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat atau mesin penambangan merupakan bentuk penyelewengan distribusi energi yang salah sasaran. Jeratan Pasal,  Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023).

Pelanggaran Kerusakan Lingkungan HidupTambang batu ilegal umumnya beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), yang memicu kerusakan ekosistem dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Jeratan Pasal Pasal 109 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp 3 milar. (Samsul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak