Aceh Barat | Lensaaceh.id– Dugaan penyimpangan anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat kembali mencuat ke publik. Isu ini mencuat bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya dugaan praktik pengaturan tender hingga kualitas pekerjaan proyek yang dinilai jauh dari standar.
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Perkim Aceh Barat melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBK sebagian dari Pokir DPRK, Namun, pelaksanaannya kini disorot karena diduga sarat kepentingan dan tidak mencerminkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perkim.
“Pengerjaan proyek diduga dilakukan asal jadi dan menggunakan material berkualitas rendah. Bahkan ada indikasi penggunaan bahan dari galian C ilegal,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Ia juga menyebut, penentuan rekanan diduga bukan berdasarkan kompetensi, melainkan adanya praktik “fee” untuk oknum tertentu.
“Pelaksana proyek dipilih karena kedekatan dan fee, bukan profesionalisme. Ini yang membuat kualitas pekerjaan dipertanyakan,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Pasalnya, Pokir sejatinya merupakan instrumen penting dalam menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Namun, dalam praktiknya, Pokir justru diduga berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum.
“Yang seharusnya untuk rakyat, malah berpotensi jadi bancakan. Ini ironi dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Rincian Anggaran yang Disorot
Sejumlah kegiatan di Dinas Perkim Aceh Barat yang menjadi sorotan antara lain:
Pemeliharaan:
Pemeliharaan Aula Kantor Dinas Perkim: Rp86.000.000
Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Perkim: Rp188.231.469
Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH):
Nurasyiah: Rp110.000.000
Sahuri Atmaja: Rp110.000.000
Gampong Pasi Jeumpa, Kecamatan Kaway XVI: Rp102.300.000
Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu: Rp96.000.000
Pembangunan RLH (paket): Rp220.000.000
Daftar penerima RLH lainnya:
Abdul Rahman: Rp110.000.000
Aisyah: Rp110.000.000
Aisyah Ismail: Rp110.000.000
Al Badrur Qamar: Rp110.000.000
Alamuddin: Rp110.000.000
Ayani: Rp110.000.000
Azhar: Rp110.000.000
Cantek: Rp110.000.000
Faridah: Rp110.000.000
Hadimah: Rp110.000.000
Idris Yasin: Rp110.000.000
Lustariani: Rp110.000.000
Nirwan Nasir: Rp110.000.000
Nursari: Rp110.000.000
Salmah: Rp110.000.000
Siti Zahara: Rp110.000.000
Zubaidah: Rp110.000.000
Zulaimi: Rp110.000.000
Zulkarnain: Rp110.000.000
Kegiatan lainnya:
Pembangunan Balai Makam Gampong Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat: Rp46.500.000
Pembangunan Balai Makam Gampong Kulam Kaju, Kecamatan Woyla Barat: Rp46.500.000
Pembangunan Balai Makam Gampong Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur: Rp46.500.000
Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Al Isra, Kecamatan Johan Pahlawan: Rp186.000.000
Rehab Meunasah Gampong Karang Hampa, Kecamatan Arongan Lambalek: Rp100.000.000
Rehab Meunasah Cot Beurasi, Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan: Rp100.000.000
Desakan Penegak Hukum
Dugaan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terus berulang.
“APH harus serius mengusut. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik dan tidak bersikap apatis terhadap dugaan penyimpangan.
“Jangan biarkan suara rakyat hanya jadi komoditas politik lima tahunan. Kita harus terus mengawal dan menuntut akuntabilitas,” pungkasnya. (Sam)