![]() |
| Ketua DPRA, Zulfadhli A.Md. (Foto: Istimewa) |
Banda Aceh | Lensaaceh.id - Ketua DPRA, Zulfadhli A.Md, secara tegas dan keras meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut karena dinilai merugikan masyarakat dan merusak skema pendanaan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), digedung DPRA, ia menegaskan pentingnya konsistensi layanan kesehatan dan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi kepesertaan.
Sebuah pernyataan keras yang dilotarkan Abang Samalanga, ia juga menyoroti peran Sekda dan menyebutkan adanya masalah dalam pengelolaan dana JKA, dan menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.
"Keputusan Pergub, karena telah melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, gara gara Pergub ini telah melukai hati seluruh masyarakat Aceh," terangnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang responsif dan inklusif.
Abang Samalanga, menegaskan digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pemerintah Aceh akan melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh.
Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).
Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.
Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA. Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh, hingga DPRA melaksanakan RDPU, "tegasnya.
Abang Samalanga dengan tegas mengatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh,"sebutnya.
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.
"Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah," ujarnya.
Abang menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus segera dicabut. Maka, keputusan yang dihasilkan dalam forum ini atas dasar kepatuhan hukum dan perlindungan hak rakyat Aceh.
"Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan," tutup Abang Samalanga. (Samsul)
